Pesta Pernikahan

Kemaren saya bersama istri mengunjungi pernikahan seorang teman. Suasananya cukup meriah. nampak wajah sepasang pengantin baru yang sumringah. Tawa dan senyuman sesekali menghiasinya. Mengingatkan saya waktunya menikah dulu. Ditengah saya melamun, saya dikejutkan dengan cubitan istri saya. "udah, nggak usah ingat waktu pengantin baru ya.." kata istri saya. Kamipun tertawa bersama.

Adanya syari'at saksi sebagai rukun nikah menunjukkan bahwa akad nikah harus terbuka, bukan rahasia. Syari`at agama mewajibkan minimal dua orang saksi, karena agama memang memiliki prinsip meminimalkan kewajiban (taqlil at takalif), tetapi tujuan dari syari`at (maqasid as syari`ah) dari saksi adalah seyogyanya peristiwa akad nikah dapat disaksikan oleh sebanyak-banyaknya saksi. Walimat al `arusy atau resepsi perkawinan merupakan pengumuman bahwa pada hari ini antara si A dan si B sudah terikat tali perkawinan, oleh karena itu mereka sudah halal bergaul bebas, jangan disalah fahami, jangan digosipkan.

Jika dalam peristiwa akad nikah terkandung nuansa keharuan, maka dalam walimah justeru dianjurkan adanya nuansa kegembiraan; banyak yang hadir, berpakaian warna warni, banyak makanan dan ada hiburan. Dulu Rasulullah membiarkan kaum perempuan memainkan musik (rebana) dalam sebuah acara walimah.

Konsep walimah atau resepsi perkawinan adalah memberikan doa restu dan support kepada pasangan agar mereka memulai hidup baru dengan percaya diri. Oleh karena itu ucapan selamat, hadiah perkawinan, kado, dan sebagainya layak diberikan dalam kesempatan walimah. Yang tidak dibolehkan adalah kemubaziran, melampaui batas dan menyelenggarakana hal-hal yang diharamkan, misalnya minuman keras, kesenian yang mengekploitasi aurat.

0 Response to "Pesta Pernikahan"

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel