Hakekat Zakat
Saya pernah menjumpai orang yang ketika sendalnya dimasjid mendamprat pengurus masjid yang dianggapnya tidak becus ngurusin umatnya. Namun saya juga pernah juga bertemu dengan orang yang kotak duitnya diambil orang diam saja bahkan memperlakukan sang pencuri sebagai orang yang terhormat. Entah kenapa saya justru terusik untuk mendapatkan pencerahan dari kejadian yang terakhir.
“Pak bukankah ketika orang mengambil kotak duit itu berarti bapak membiarkan orang lain berbuat kedzaliman, kenapa tidak mempertahankan hak bapak? Kenapa malah memperlakukan pencuri itu dengan hormat?” tanya saya.
“Itulah hakekat zakat buat saya. jika ada orang yang mengambil barang orang lain tanpa ijin tentunya karena dia sedang butuh. Dan saya mengikhlaskannya tentunya orang yang mengambil itu telah memberikan pelajaran berharga patut mendapatkan penghormatan.” Jawabnya.
Sekedar catatan aja, apakah kita sudah mampu memberiakn harta yang kita cintai kepada orang lain? Apakah kita mampu memberikan kotak uang yang seharian kita capek menyarinya atau mengumpulkannya berhari-hari? Jika itu mampu kita lakukan berarti itu sebuah penyucian diri yang sempurna.
“Pak bukankah ketika orang mengambil kotak duit itu berarti bapak membiarkan orang lain berbuat kedzaliman, kenapa tidak mempertahankan hak bapak? Kenapa malah memperlakukan pencuri itu dengan hormat?” tanya saya.
“Itulah hakekat zakat buat saya. jika ada orang yang mengambil barang orang lain tanpa ijin tentunya karena dia sedang butuh. Dan saya mengikhlaskannya tentunya orang yang mengambil itu telah memberikan pelajaran berharga patut mendapatkan penghormatan.” Jawabnya.
Sekedar catatan aja, apakah kita sudah mampu memberiakn harta yang kita cintai kepada orang lain? Apakah kita mampu memberikan kotak uang yang seharian kita capek menyarinya atau mengumpulkannya berhari-hari? Jika itu mampu kita lakukan berarti itu sebuah penyucian diri yang sempurna.
1 Response to "Hakekat Zakat"
Mas Agus,Maaf kayaknya kurang pas kalau “kotak Duit” yg diambil oleh seseorang dikatakan Zakat walaupun si empunya sdh ikhlas. Seharusnya hal tsb masuk katagori Infak/ shodakah/ amal zariah. Zakat haruslah mengandung atau memenuhi syarat2 perhitungan dan ketentuan tertentu merujuk ke Alqu’an & As Sunnah.
Sampai saat ini, Zakat hanya terbagi atas dua tipe yakni:
· Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,176 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. (sebagian ada yg mengkonversi ke dlm uang)
· Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Salam Ukhuwah
Post a Comment