Konseling Perkawinan, Perlukah?

Jika memperhatikan kasus perkasus maka konseling perkawinan diberikan dengan tujuan:
a. Membantu pasangan perkawinan itu mencegah terjadinya/meletus problema yang mengganggu kehidupan perkawinan mereka.
b. Pada pasangan yang sedang dilanda kemelut rumah tangga, Konseling diberikan dengan maksud agar mereka bisa mengatasi sendiri problema yang sedang dihadapi.
c. Pada pasangan yang berada dalam tahap rehabilitasi, konseling diberikan agar mereka dapat memelihara kondisi yang sudah baik menjadi lebih baik.
1 Response to "Konseling Perkawinan, Perlukah?"
A.W.W, bagaimana/dimana caranya untuk konsul sm bapak?
Post a Comment